Perbedaan Kaidah Ushul Fiqh dan Fiqh
Mengutip dari Shihab
Ad-Din Al-Qarafi dalam kitabnya, Al Faruq yang sangat fenomenal, beliau
menjelaskan bahwa syariat Nabi Muhammad meliputi masalah ushul atau pokok, dan
masalah cabang atau furu’. Dalam ushul terbagi dua yakni ushul fiqh dan
kaidah-kaidah fiqh kulliyah. Adapun secara umum, ushul fiqh mengkaji
kaidah-kaidah hukum dari lafaz, seperti amr yang menunjukan perintah, nahyu
yang menunjukan larangan, makna lafaz umum dan khusus serta nasikh dan Mansukh.
Sementara kaidah-kaidah
fiqh kulliyah, yaitu kaidah yang bernilai tinggi dan banyak jumlahnya, mencakup
rahasia-rahasia hukum syara’ dan hikmah-hikmahnya, serta mencakup cabang hukum
yang tidak terbatas. Kaidah tersebut tidak disebutkan dalam ushul fiqh, tetapi
hanya diisyaratkan secara global. Kaidah fiqh tidak tercakup dalam ushul fiqh. Syariat
memiliki kaidah fiqh yang berlimpah ruah yang dijadikan pedoman bagi mufti dan
qadhi yang tidak termuat dalam literatur-literatur ushul fiqh.
photo : mujahid dakwah
referensi : buku fiqh muamalah